Soal: Masa haid terjadi selama enam hari sebelum
pemasangan KB spiral, setelah pemasangan KB spiral tersebut menjadi bertambah
selama sembilan hari, maka bagaimanakah hukumnya shalat dan puasa pada tambahan
hari tersebut ?
Alhamdulillah
Jika masa haid bagi
seorang wanita bertambah setelah pemasangan KB spiral, maka tambahan hari
tersebut dianggap sebagai haid, ia tidak boleh shalat dan puasa pada hari
tambahan tersebut sampai ia melihat masa sucinya.
Syeikh Ibnu
Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya terkait dengan pertanyaan tersebut:
“Seorang wanita
menjadi penyebab keluarnya darah haidnya karena pengobatan tertentu, ia pun
meninggalkan shalat, apakah perlu mengqadha’ shalat atau tidak ?”
Beliau menjawab:
“Ia tidak perlu
mengqadha’ shalat, jika ia yang menjadi penyebab keluarnya darah haid, dan
darah pun benar-benar keluar; karena haid adalah darah kapan saja ia keluar
maka hukumnya pun berlaku, sebagaimana jika ia mengkonsumsi penahan haid dan
haid pun menjadi tertahan, maka ia tetap shalat dan puasa karena ia sedang
tidak berhaid, hukum itu berlaku karena ada sebabnya, Allah Ta’ala berfirman:
ÙˆَÙŠَسْØ£َÙ„ُونَÙƒَ عَÙ†ْ
الْÙ…َØِيضِ Ù‚ُÙ„ْ Ù‡ُÙˆَ Ø£َذًÙ‰
“Mereka bertanya
kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah kotoran". (QS. Al Baqarah: 222)
Kapan saja kotoran
itu ada maka hukumnya pun berlaku, dan kapan saja tidak keluar maka hukumnya
berlaku.
(Fatawa Arkan Al
Islam: 254)
Wallahu A’lam
Artikel: www.elmajalis.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar