Soal: Seorang
wanita telah berpuasa namun ia masih ragu-ragu sudah suci dari haid atau belum,
setelah menjelang pagi ternyata ia sudah suci, apakah puasanya sah sedangkan ia
belum yakin akan kesucian dirinya dari haid ?
Jawaban:
Alhamdulillah
Puasanya tidak sah dan diwajibkan baginya untuk mengqadha’ hari
tersebut; karena hukum asalnya haidnya tetap ada, ia memasuki puasa disertai
belum yakin suci adalah memasuki ibadah diiringi perasaan ragu pada syarat
sahnya, maka hal ini menolak keabsahannya.
Yang terhormat Syeikh Muhammad bin Utsaimin
(Majmu’ Fatawa
Ibnu Utsaimin / Fatawa as Shiyam: 107-108
Artikel: elmajalis.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar