Sahabat El Majalis yang budiman.. Di masyarakat sering kita dengar larangan menikah dengan wanita yang masih memiliki kekerabatan seperti anak paman. Nah bernarkah hal itu dilarang dalam Islam atau hanya pendapat yang tidak berdaasar? Untuk mengetahui kejelasan hukumnya, mari simak paparan berikut ini.
Pertanyaan:
Saya ingin mengetahui shahih tidaknya sebuah hadits:
غربوا النكاح
“Menikahlah
dengan orang asing (bukan kerabat)”.
yang
banyak terdengar di antara masyarakat, dan apakah menikah dengan kerabat tidak
dianjurkan menurut syari’at ?
Teks Jawaban
Alhamdulillah
Pertama:
Telah
disebutkan dalam beberapa hadits tentang anjuran menikah dengan orang asing
(bukan berbau kerabat), namun hadits-hadits tersebut tidak ada yang benar-benar
disabdakan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Al
Hafidz Ibnu Mulqin –rahimahullah- berkata:
“Saya
belum pernah melihat terkait dengan masalah tersebut dalam kitab hadits
saya yang bisa dijadikan alasan”. (al Badrul Munir: 7/500)
Berikut
ini beberapa hadits yang berkaitan dengan masalah tersebut:
1. (غربوا
النكاح) الحديث
“Menikahlah dengan orang asing”.
Syeikh
al Baani –rahimahullah- pernah ditanya tentang status hadits tersebut, beliau
menjawab: “Dho’if”.
Penanya:
“Apakah ada beberapa hadits shahih yang menganjurkan untuk menikah dengan
orang-orang yang jauh (bukan kerabat) ?”
Beliau
menjawab: “Tidak ada”. (Silsilah al Huda wan Nuur: Nomor kaset: 594, menit ke:
35)
2. لا
تنكحوا القرابة القريبة ، فإن الولد يخلق ضاويا
“Janganlah kalian menikah dengan kerabat dekat, karena anaknya akan diciptakan
dengan lemah”.
Al
Hafidz Abu Amr bin Sholah –rahimahullah- berkata: “Saya tidak mendapatkan dasar
yang menjadi rujukan”. (Disebutkan oleh Ibnu Mulqin dalam al Badrul Munir:
7/499)
Disebutkan
juga oleh as Subki dalam Thabaqat Syafi’iyyah: 7/154, yang termasuk
hadits-hadits yang disebutkan oleh Abu Hamid al Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin
yang tidak mempunyai sanad.
Syeikh
al Baani –rahimahullah- berkata:
“(Hadits
tersebut) tidak mempunyai dasar yang menjadikannya marfu’ (sampai kepada
Rasulullah). Telah dikenal di kalangan ahli fikih dan para doktor zaman
sekarang yang tidak bertaqwa kepada Allah ketika menjelaskan kepada
murid-muridnya, sehingga mereka mengajarkan kepada mereka perkataan dan
pendapat yang tidak ada hujjah dan dalilnya, mengajarkan hadits yang tidak ada
ujung riwayatnya dan tidak otentik dari sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- sebagaimana hadits ini, karena saya sering ditanya oleh sebagian murid-murid
mereka mengenai hadits tersebut”. (Silsilah Dho’ifah: 5365)
Sebagian
ulama menyebutkan adalah mustahab (disunnahkan) agar seorang istri itu berasal
dari selain kerabat.
Al
Ghazali –rahimahullah- berkata:
“Agar
(tidak menikah) dengan kerabat dekat; karena yang demikian itu melemahkan
syahwat (mengurangi gairah)…”. (Ihya’ Ulumuddin: 2/41)
Ibnu
Qudamah –rahimahullah- berkata: “Hendaknya dia memilih wanita asing (bukan
kerabat); karena anaknya akan menjadi lebih subur, oleh karenanya diriwayatkan:
اغتربوا لا تضووا “Menikahlah dengan
wanita asing (bukan kerabat) agar anak-anak kalian tidak menjadi lemah”.
Sebagian mereka berkata: “Wanita asing (bukan kerabat) akan lebih subur, dan
wanita kerabat akan lebih sabar; karena tidak ada yang menjamin akan adanya
perselisihan dalam pernikahan yang (mungkin) menyebabkan perceraian, dan jika
(seorang istri) berasal dari kerabat dekat, maka akan menyebabkan putusnya
silaturrahim yang diperintahkan untuk dijaga dengan baik ”. (Al Mughni: 7/83)
Namun
hukum ini belum disepakati oleh para ahli fikih, bahkan sebagian di antara
mereka menolak pendapat tersebut, berdasarkan dalil bahwa Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah menikahkan anaknya Fatimah dengan keponakannya Ali bin
Abi Thalib, beliau juga menikahkan anaknya Zainab dengan anak bibinya Abul ‘Ash
bin Rabii’ dan lain sebagainya.
As
Subki –rahimahullah- berkata dalam rangka mengomentari pendapat yang menyatakan
menikah dengan wanita asing adalah mustahab:
“Sebaiknya
pendapat ini tidak ditetapkan sebagai hukum; karena tidak ada dalilnya, karena
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menikahkan Ali dengan Fatimah
–radhiyallahu ‘anhuma- padahal Fatimah adalah kerabat dekat”. (Dinukil dari al
Mughni Muhtaj / asy Syarbini: 4/206)
Syeikh
Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:
“Saya
telah membaca: (اغتربوا لا تضووا)
“Menikahlah dengan wanita asing (bukan kerabat) agar anak-anak kalian tidak
menjadi lemah”, apakah hadits ini shahih, dan apakah ada hadits-hadits yang
lain dalam masalah ini ?, kami mohon penjelasannya tentang sunnah yang shahih
dalam memilih pasangan ?
Beliau
menjawab:
“Riwayat
di atas tidak mempunyai dasar, bahkan menikah dengan kerabat itu lebih baik,
karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menikahkan dengan kerabatnya.
Adapun pendapat sebagian ulama fikih tersebut tidak ada dasarnya, namun hanya
bersifat pilihan, jika dia mau maka akan menikah dengan kerabatnya, seperti;
anak perempuan dari paman baik dari jalur ibu atau bapak, dan jika dia ingin
menikah dengan orang lain dan hal ini tidak masalah.
Adapun
pendapat yang mengatakan: wanita asing (bukan kerabat) lebih subur dan lebih
baik, maka hal ini tidak ada dasarnya dan tidak memiliki dalil. Kalau ada
kerabat dan ia baik maka lebih utama; karena mencakup silaturrahim juga,
sedangkan jika wanita asing lebih indah dan lebih baik, maka wanita lain
tersebut lebih baik.
Yang
menjadi perhatian adalah berusaha memilih wanita yang sholehah baik berasal
dari kerabat atau yang lain, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam-:
تنكح المرأة لأربع : لمالها ، ولحسبها ،
ولجمالها ، ولدينها ، فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Wanita
itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan
karena agamanya, beruntunglah anda dengan yang kuat agamanya; karena tidak akan
menyusahkan anda”.
Seorang
yang mukmin selalu berusaha memilih yang baik agamanya, meskipun bukan berasal
dari kerabatnya. Calon istri juga berusaha dan berdoa mendapatkan suami yang
sholeh, meskipun bukan dari kerabatnya”. (Fatawa Nur ‘ala Darb: Kaset nomor:
831) http://www.binbaz.org.sa/mat/11556
Untuk
penjelasan lebih lanjut bisa dibaca juga jawaban soal nomor: 72263
Wallahu
a’lam
Sumber: Website ( الإسلام سؤال وجواب)
yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Sholih al
Munajjid (https://islamqa.info/id/answers/140840/menikah-dengan-kerabat-dan-hadits-menikahlah-dengan-orang-asing)
Artikel:
elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar