Sahabat El Majalis yang selalu semangat..! El
Majalis akan menyajikan kepada sahabat materi seputar fiqih islami secara
ringkas yang akan disampaikan secara berseri terutama seputar fiqih Ibadah
meliputi fiqih thaharah (bersuci), sholat, Zakat, puasa dan Haji.
Akan tetapi sebelum memasuki pembasan tersebut ada
baiknya kita sampaikan dulu tentang beberapa hal sebagai pengantar yaitu tentang
definisi fiqih secara makna bahasa, Istilah syar'i dan para ulama fiqih. selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Fiqih menurut makna bahasa adalah Al fahmu yang
berarti pemahaman.
Fiqih menurut istilah syar'i adalah Memahami tentang
permasalahan-permasalahan agama secara umum.
Berdasarkan difinisi ini maka masuk di dlmnya semua
ilmu syar'i seperti aqidah, al Qur'an, hadits, tafsir dan ilmu2 syar'i lainnya.
Fiqih menurut istilah fuqaha' adalah Mengetahui hukum-hukum
syar'i yang berkaitan dengan amaliyah (perbuatan-perbuatan) mukallafin (org yg sdh terbebani syariat).
Fiqih menurut makna inilah yg menjadi pokok
pembahasan kita insya Allah.
Dirangkum dari beberapa sumber || Ahmad Jamaludin Al Atjehi, Lc.
Artikel : www.elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar