Sahabat El Majalis yang budiman. berikut ini saya akan menyajikan secara ringkas masalah fiqih yang berkaitan dengan ibadah Qurban. Semoga pemaparan singkat ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. selamat membaca..!
1Qurban (udhiyah) adalah binatang ternak yang disembelih pada hari raya
idul adha dan di hari2 tasyrik dengan niat mendekatkan diri kepada Allah
swt.
-----------
Hukum berqurban adalah sunnah muaqqadah menurut pendapat yang kuat. Dan
ada diantara para ulama yg berpendapat wajib bagi yang mampu berqurban.
----------
Jenis hewan yang boleh dijadikan sebagai kurban adalah sbb:
a. Unta
b. Sapi/kerbau
c. Kambing/Domba/Biri-biri
------------
Tidak boleh berqurban dengan selain binatang ternak yang disebutkan di atas meskipun harganya lebih mahal seperti kuda.
--------
Hari penyembelihan Qurban adalah mulai tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
---------
Peyembelihan hewan qurban dimulai setelah pelaksanaan sholat hari raya
dan berakhir hingga berakhirnya hari tasyrik (13 Zulhijjah)

-----------

----------

a. Unta
b. Sapi/kerbau
c. Kambing/Domba/Biri-biri
------------

--------

---------

Jika penyembelihan dilakukan sebelum sholat hari raya maka qurbannya tidak sah. Sembelihan tsb dianggab sbgai sembelihan biasa.
----------
Bagi yang sudah berniat melaksanakan qurban maka tidak diperkenankan
(makruh) baginya memotong kuku dan mencukur rambutnya ktk masuk awal
bulan Zulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih. Dan ini merupakan
pendapat jumhur ulama.
----------

Larangan tersebut hanya berlaku untuk pemilik hewan qurban.
--------------
Hewan qurban tidak disyaratkan harus jantan tapi boleh juga yang betina asalkan sesuai kriteria yang ditetapkan syariat.
---------
Umur hewan qurban berdasarkan jenisnya sbb:
a. Unta : 5 thn
b. Sapi : 2 thn
c. Kambing: 1 thn
d. Domba: 6 bln
--------------

---------

a. Unta : 5 thn
b. Sapi : 2 thn
c. Kambing: 1 thn
d. Domba: 6 bln
Umur tsb di atas adalah umur minimal hewan qurban.
---------
Hewan qurban harus bebas dari cacat berikut ini:
1. Buta sebelah atau buta total
2. Pincang yg jelas
3. Kurus Kering tak berdaging
4. Hewan yang sakit
---------

1. Buta sebelah atau buta total
2. Pincang yg jelas
3. Kurus Kering tak berdaging
4. Hewan yang sakit
Semua hewan yg memiliki cacat spt di atas atau yang serupa maka tdk boleh dijadikan untuk qurban.
----------

Unta dan Sapi cukup untuk 7 orang.
-----------

Kambing dan domba cukup untuk satu orang dan bisa diniatkan pahalanya untuk keluarganya meskipun banyak.
----------


-----------



-----------


------------


------------


------------


-----------


---------


1. Pemilik qurban (sunnah makan dr qurbannya)
2. Kerabat dan teman2nya sbgai hadiah.
3. Kepada para fakir miskin sebagai sedekah.

----------------


--------


--------------


1. Unta
2. Sapi
3. kambing/domba.
----------------


-----------


-------------


وﷲ أعلم
--------------
Oleh: Ahmad Jamaludin Al Atjehi, Lc.
-----------------

1. "Shahih Fiqih Sunnah", karya Abu Malik Kamal
2. "Al Wajiz fi fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz", karya: Syaikh Abdul Azhim Badawi hafidhohullah
3. "Fiqih Ibadah bergambar", karya: Dr. Abdullah Bahammam.
4. Dan lain-lain
======
Artikel : www.elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar