Al-'Abaas bin Khoolid As-Sahmi
berkata :
"Tatkala
'Amr bin Hajr mendatangi 'Auf bin Mahlam As-Syaibaani untuk melamar putrinya
yaitu Ummu Iyaas, maka 'Auf berkata, "Aku akan menikahkan putriku kepadamu
dengan syarat aku yang akan memberi nama putra-putranya dan aku yang akan
menikahkan putri-putrinya kelak". Maka 'Amr bin Hajr berkata, Adapun
putra-putra kami maka kami menamakan mereka dengan nama-nama kami dan nama-nama
bapak-bapak kami dan nama-nama paman-paman kami. Adapun putri-putri kami maka
yagn akan menikahi mereka adalah yang setara dengan mereka dari kalangan
kerajaan, akan tetapi aku akan memberikan kepadanya mahar sebuah bangunan di
Kindah, dan aku akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan kaumnya, tidak seorangpun
dari mereka yang akan ditolak hajatnya". Maka sang ayah ('Auf) pun menerima
mahar tersebut lalu menikahkan 'Amr dengan putrinya Ummu Iyaas.
Tatkala 'Amar akan membawa sang
putri maka datanglah sang ibu menasehati empat mata kepada sang putri seraya
berkata:
أَيْ بُنَيَّةِ،
إِنَّكِ فَارَقْتِ بَيْتَكِ الَّذِي مِنْهُ خَرَجْتِ، وَعَشِّكِ الَّذِي فِيْهِ
دَرَجْتِ، إِلَى رَجُلٍ لَمْ تَعْرِفِيْهِ، وَقَرِيْنٍ لَمْ تَأْلَفِيْهِ،
فَكُوْنِي لَهُ أَمَةً يَكُنْ لَكِ عَبْدًا، وَاحْفَظِي لَهُ خِصَالاً عَشْراً
يَكُنْ لَكِ ذُخْرَا
"Wahai
putriku, sesungguhnya engkau telah meninggalkan rumahmu -yang di situlah engkau
dilahirkan dan sarangmu tempat engkau tumbuh- kepada seorang lelaki asing yang
engkau tidak mengenalnya dan teman (*hidup baru) yang engkau tidak terbiasa
dengannya. Maka jadilah engkau seorang budak wanita baginya maka niscaya ia
akan menjadi budak lelakimu. Hendaknya engkau memperhatikan dan menjaga 10
perkara untuknya maka niscaya akan menjadi modal dan simpananmu kelak.
أَمَّا الْأُوْلَى وَالثَّانِيَةُ: فَالْخُشُوْعُ لَهُ
بِالْقَنَاعَةِ، وَحُسْنِ السَّمْعِ لَهُ وَالطَّاعَةِ
"Adapun
perkara yang pertama dan kedua adalah (1) Tunduk kepadanya dengan sifat qonaah,
serta (2) mendengar dan taat dengan baik kepadanya"
وَأَّمَّا الثَّالِثَةُ وَالرَّابِعَةُ: فَالتَّفَقُّدُ
لِمَوْضِعِ عَيْنِهِ وَأَنْفِهِ، فَلاَ تَقَعُ عَيْنُهُ مِنْكِ عَلَى قَبِيْحٍ،
وَلاَ يَشُمُّ مِنْكِ إِلاَّ أَطْيَبَ رِيْحٍ
"Adapun
perkara yang ketiga dan keempat yaitu engkau memperhatikan pandangan dan
ciumannya, maka (3) jangan sampai matanya melihat sesuatu yang buruk dari
dirimu dan (4) jangan sampai ia mencium darimu kecuali bau yang terharum"
وَأَمَّا الْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ: فَالتَّفَقُّدُ
لِوَقْتِ مَنَامِهِ وَطَعَامِهِ، فَإِنَّ حَرَارَةُ الْجُوْعِ مُلْهِبَةٌ،
وَتَنْغِيْصَ النَّوْمِ مُغْضِبَةٌ
"Adapun
perkara yang kelima dan keenam adalah (5 & 6) memperhatikan waktu tidurnya
dan makannya, karena panasnya lapar itu membakar dan kurangnya tidur
menimbulkan kemarahan"
وَأَمَّا السَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ: فَالاِحْتِفَاظُ
بِمَالِهِ، وَالْإِرْعَاءُ عَلَى حَشْمِهِ وَعِيَالِهِ، وَمِلاَكُ الْأَمْرِ فِي
الْمَالِ حُسْنُ التَّقْدِيْرِ، وَفِي الْعِيَالِ حُسْنُ التَّدْبِيْرِ
"Adapun
perkara ketujuh dan kedelapan ; (7) menjaga hartanya dan (8) perhatian terhadap
kerabatnya dan anak-anaknya. Dan kunci pengurusan harta adalah penempatan harta
sesuai ukurannya dan kunci perhatian anak-anak adalah bagusnya pengaturan"
وَأَمَّا التَّاسِعَةُ وَالْعَاشِرَةُ: فَلاَ تَعْصِنَّ لَهُ
أَمْرًا وَلاَ تَفْشِنَّ لَهُ سِرًّا، فَإِنَّكِ إِنْ خَالَفْتِ أَمْرَهُ
أَوْغَرْتِ صَدْرَهُ، وَإِنْ أَفْشَيْتِ سِرَّهُ لَمْ تَأْمَنِي غَدْرَهُ
"Adapun
perkara yang kesembilan dan kesepuluh adalah (9) janganlah sekali-kali engkau
membantah perintahnya dan (10) janganlah sekali-sekali engkau menyebarkan
rahasianya. Karena jika engkau menyelisihi perintahnya maka engkau akan
memanaskan dadanya, dan jika engkau menyebarkan rahasianya maka engkau tidak
akan aman dari pengkhianatannya"
ثُمَّ إِيَّاكِ وَالْفَرَحَ بَيْنِ يَدَيْهِ إِذَا كَانَ
مُهْتَمًّا، وَالْكَآبَةَ بَيْنَ يَدَيْهِ إِذَا كَانَ فَرِحاً.
"Kemudian
hati-hatilah engkau jangan sampai engkau gembira tatkala ia sedang bersedih,
dan janganlah bersedih tatkala ia sedang bergembira."
Al-'Abaas
bin Khoolid As-Sahmi berkata, "Maka kemudian Ummu Iyaas pun melahirkan
bagi 'Amr bin Hajr anaknya yang bernama Al-Haarits bin 'Amr, yang ia merupakan
kakek dari Umrul Qois penyair dan pujangga yang tersohor."
(Dari
kitab Al-'Aqd Al-Fariid karya Al-Faqiih Ahmad bin Muhammad bin Abdi Robbihi
Al-Andaluusi, tahqiq : DR Mufiid Muhammad, jilid 7 hal 89-90, Daarul Kutub
al-'Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1983)
Kota
Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 04-03-1433 H / 27 Januari 2011 M
Abu
Abdilmuhsin Firanda Andirja
Artikel:
www.elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar