Sahabat elMajalis. Ketahuilah bahwa meninggalkan shalat karena uzur dalam kondisi tidak
mengetahui seperti pingsan. Maka dalam kondisi seperti ini, kewajiban shalatnya
jatuh. Maka dia tidak harus mengqadhanya.
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, "Saya mengalami
kecelakaan, lalu saya tidak sadarkan diri selama tiga bulan di Rumah Sakit, dan
selama itu saya tidak shalat. Apakah gugur kewajiban shalat dariku atau saya
harus mengulangi semua shalat yang telah lalu?"
Mereka menjawab, "Kewajiban shalat telah gugur pada diri
anda pada waktu yang disebutkan selagi anda tidak ingat apa-apa pada masa
tersebut."
Mereka juga ditanya, "Kalau seseorang pingsan selama
sebulan dan tidak melakukan shalat pada masa tersebut. Kemudian siuman setelah
itu, bagaimana mengulangi shalat-shalat yang terlewatkan?"
Mereka menjawab, "Tidak perlu mengqado’ shalat yang
telah ditinggalkan pada masa itu. karena dia termasuk (terkena hukum seperti)
orang gila. Seperti kondisi yang disebutkan. Sementara orang gila terangkat
pena (kewajibannya)."
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/21)
Artikel:
www.elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar