Apakah
boleh melanjutkan makan sahur sementara muadzin sedang mengumandangkan adzan
yang kedua atau sudah tidak boleh makan lagi ?
Alhamdulillah
Masalah
ini perlu dirinci, jika seorang muadzin telah mengumandangkan adzan pada saat
terbit fajar shodiq, maka sudah wajib menahan tidak makan, berdasarkan sabda
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
لا يمنعنكم أذان بلال من سحوركم ،
فإنه يؤذّن بليل ، فكلوا واشربوا حتى ينادي ابن أم مكتوم
“Adzannya
Bilal tidak menghalangi kalian untuk makan sahur, karena dia mengumandangkan
adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum
mengumandangkan adzan”.
Yang
menjadi dasar dalam masalah ini adalah firman Allah –ta’ala-:
وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط
الأبيض من الخيط الأسود من الفجر
“…dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar”. (QS. Al Baqarah: 187)
Jika
fajar diketahui sudah terbit dan tidak ada adzan berkumandang, seperti di
daerah padang pasir atau yang tempat lainnya, maka tetap harus sudah menahan
tidak makan meskipun tidak mendengar adzan.
Adapun
jika seorang muadzin mengumandangkan adzan di awal waktu, atau adzannya
diragukan sudah memasuki waktu subuh atau belum, maka dia masih boleh makan dan
minum sampai benar-benar yakin akan terbitnya fajar, baik dengan cara melihat
jam yang sudah dipastikan ketepatannya dengan terbitnya fajar atau melalui
adzannya seorang muadzin yang terpercaya, dia masih boleh makan pada saat adzan
berkumandang, atau memakan dan meminum apa yang ada di tangannya; karena
adzannya bukan untuk subuh tapi masih ada kemungkinan lain.
Wallahu
A’lam.
Sumber: Website ( الإسلام سؤال وجواب) yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Sholih al Munajjid (https://islamqa.info/id/22844)
------------
Artikel:
www.elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar