Soal: Dahulu
saya (mempunyai tanggungan) puasa Ramadhan yang banyak disebabkan hamil dan
menyusui yang bertepatan dengan hari-hari Ramadhan yang mubarok. Alhamdulillah
saya telah mengqadha semua kecuali tujuh hari. Dan saya telah berpuasa tiga
hari dari (tujuh hari tadi) setelah pertengahan Sya’ban dan saya ingin
menyelesaikan sisanya sebelum Ramadhan. Namun saya membaca di website anda
bahwa berpuasa pertengahan kedua (Sya’ban) tidak diperkenankan kecuali orang
yang terbiasa berpuasa. Tolong jelaskan kepada saya, semoga Allah memberikan
manfaat kepada anda. Saya ingin mengetahui apakah boleh saya sempurnakan sisa
puasa yang menjadi tanggunganku atau tidak? Kalau sekiranya jawabnya tidak, apa
hukum tiga hari puasa yang telah saya lakukan. Apakah saya harus mengqadha lagi
atau tidak ?
Jawab:
Alhamdullah..... Telah
ada ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam sesungguhnya beliau
bersabda:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا
تَصُومُوا
“Kalau
(telah memasuki) pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. Abu
Daud, 3237. Tirmizi, 738. Ibnu Majah, 1651 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam
Shahih Tirmizi)
Larangan
ini dikecualikan dari;
1. Orang
yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti seseorang yang terbiasa puasa Senin
Kamis, maka dia (dibolehkan) berpuasa meskipun setelah pertengahan
Sya’ban. Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi sallallahu alaihi wa
sallam,
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ
يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ (رواه
البخاري، رقم 1914، ومسلم، رقم 1082)
“Jangan
kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari dan dua hari kecuali bagi
seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) dia berpuasa.” (HR.
Bukhari, no. 1914, dan Muslim, 1082)
2. Orang
yang sudah mulai berpuasa sebelum pertengahan Sya’ban, lalu dia ingin
melanjutkan puasa sebelumnya hingga setelah pertengahan (Sya'ban). Kondisi ini
juga termasuk yang tidak dilarang.
Dalil
akan hal ini adalah ungkapan Aisyah radhiallahu anha,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ، يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا
(رواه البخاري، رقم 1970، ومسلم، رقم 1156 واللفظ لمسلم)
“Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya, beliau
berpuasa bulan Sya’ban kecuali sedikit saja.” (HR. Bukhari, no. 1970, Muslim,
no. 1156. Redaksi hadits dari Muslim)
An-Nawawi
rahimahullah berkata: ”Ungkapan;
كَانَ يَصُوم شَعْبَان كُلّه , كَانَ
يَصُومُهُ إِلا قَلِيلا
“Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam sering berpuasa pada bulan Sya’ban, beliau berpuasa
bulan Sya’ban kecuali sedikit saja.”
Kalimat
kedua menjelaskan kalimat pertama. Kata ‘kullahu’ (seluruhnya), maksudnya
adalah ‘sebagian besarnya’.
Hadits
ini menunjukkan dibolehkannya berpuasa setelah pertengahan Sya’bah, akan tetapi
bagi meneruskan puasa sejak sebelum pertengahan (Sya’ban).
3. Dikecualikan
dari larangan ini juga orang yang mengqadha puasa Ramadhan.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu, 6/399, teman-teman kami (semazhab)
mengatakan, tidak sah berpuasa pada hari syak (ragu-ragu) menjelang Ramadhan
tanpa ada perbedaan pendapat. Maka, kalau dia berpuasa untuk qadha, nazar atau
kaffarat (tebusan) maka puasanya sah. Sebab kalau dibolehkan berpuasa sunnah
karena suatu sebab, maka (puasa) wajib lebih utama. Karena kalau dia mempunyai
tanggungan qadha sehari saja dari Ramadhan, maka hal itu merupakan suatu
keharusan baginya, karena waktu qadhanya sudah sempit.”
Hari
syak (ragu-ragu) adalah hari ketiga puluh bulan Sya’ban, jika upaya melihat
bulan tsabit (hilal) pada malam tiga puluh (Sya'ban) terhalang mendung, debu
atau semisalnya. Dinamakan hari yang meragukan, karena diraguakn apakah hari
itu, hari terakhir Sya’ban atau hari pertama Ramadhan.
Kesimpulannya,
adalah tidak mengapa mengqadha (puasa) Ramadhan pada pertengahan kedua bulan
Sya’ban, hal ini tidak termasuk larangan Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang
melarang berpuasa ketika telah memasuki pertengahan bulan (Sya’ban). Maka puasa
tiga hari anda sah, dan anda harus berpuasa sisanya sebelum masuk Ramadhan.
Wallallahua'lam.
Sumber: Website (سؤال وجواب) yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Sholih al Munajjid.
Artikel:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar