Salah satu
bentuk penjagaan Islam terhadap kehormatan wanita adalah mengharuskan adanya
mahram yang mendampinginya apabila seorang wanita ingin melakukan safar
atau ingin dinazhor (dilihat oleh calon suami). Nah, yang menjadi permasalahannya adalah berapakah batas usia minimal seseorang bisa menjadi mahram ? bolehkah seorang
lelaki menjadi mahram bagi ibunya atau saudarinya padahal dia masih berumur 15
tahun ? untuk menjawab pertanya tersebut, mari kita simak fatwa ulama berikut
ini.
--------------------------------
-----------------------------------------
Soal: Apakah diperbolehkan
bagi seorang laki-laki yang sudah
berusia 15 tahun menjadi mahram bagi ibu dan saudarinya ? Jazakumullahu
khairan
Jawab: Para ulama
telah menjelaskan bahwa diantara syarat menjadi mahram adalah baligh
dan berakal. Apabila usia seorang laki-laki sudah mencapai 15 tahun atau
sudah tumbuh bulu di sekitar kemaluannya atau sudah keluar mani karena mimpi (mimpi
basah) atau selainnya, maka dia sudah dihukum baligh dan sudah sah menjadi
mahram jika dia berakal. Dengan demikian orang yang sudah mencapai
15 tahun dari usianya sah menjadi mahram bagi saudari dan ibunya.
كتاب الدعوة (5)، ابن عثيمين (2|112،123(
Sumber:
"غاية المرام من نفحات
علماء البلاد الحرام" الموسوعة الأحكام الشرعية في المسائل العصرية
جمع
وترتيب: أبي عبد الرحمن عادل بن سعد
دار الهيثم
----------------------------------------
Artikel: www.elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar