Apakah boleh seorang
laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram
(muhrim menurut istilah orang awam)?
Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut,
ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ;
لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang
bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam, pen.). Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menyatakan:
“Tidak
boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang
ketiganya adalah setan.”
Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan,
المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا
إذا خلا بها .
Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu
dinyatakan haram jika memang berdua-duaan.
Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki
mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan
tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh
berdua-duaan dengan istri dan mahram.
Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang
bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya.
Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam
itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama).
Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh
Ar-Rafi’i.
Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah
bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إياكم والدخول على النساء
“Hati-hatilah masuk pada wanita.”
Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu
mengenai al-hamwu (ipar)?”
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الحمو الموت
“Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim)
Apa yang dimaksud al-hamwu?
Al-hamwu adalah kerabat dari
suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar),
paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami.
Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih
termasuk mahram dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka.
Walaupun kenyataannya mereka termasuk al-hamwu (ipar).
Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم
“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan
seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari; Muslim)
Moga manfaat.
Referensi:
—
@ Garuda Indonesia, Yogyakarta – Jakarta, 19 Muharram 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
===============================================
Artikel: www.elmajalis.com
Asalnya, campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath) itu dilarang.
Bisa kita kaji lebih dahulu tentang larangan ini dari ayat Al-Qur’an.
Lihatlah bagaimana adab ketika para sahabat Nabi ingin menemui istri Nabi (ummahatul mukminin). Disebutkan dalam ayat,
Lihatlah sampai ada keperluan pun tetap diperintahkan berbicara di balik tabir. Tujuannya tentu biar tidak banyak interaksi langsung antara laki-laki dan perempuan. Karena jelas sangat besar godaannya jika itu terjadi apalagi sampai berdua-duaan. Lihatlah sampai Allah sebut, itu lebih menyelamatkan hati keduanya.
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang ayat tersebut,
Lihatlah pula beberapa tujuan dari cara shalat misalnya akan terlihat bahwa ajaran Islam tidak menginginkan campur baur laki-laki dan perempuan.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Disebutkan pula bahwa dahulu dibuat pintu khusus bagi wanita agar tidak berpapasan dengan pria. Tujuannya jelas agar tidak ikhtilath. Haditsnya sebagai berikut,
Nafi’ ketika itu lantas berkata,
Dalil lainnya bisa dilihat pula dalam bahasan: Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram
Bagaimana menghadapi tempat-tempat umum seperti pasar, rumah sakit dan kampus-kampus yang selalu ditemui ikhtilath?
—
@ DS, Panggang, Gunungkidul, 25 Safar 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber : https://rumaysho.com/14887-dosakah-campur-baur-lawan-jenis-di-pasar-kampus-dan-rumah-sakit.html
Bisa kita kaji lebih dahulu tentang larangan ini dari ayat Al-Qur’an.
Lihatlah bagaimana adab ketika para sahabat Nabi ingin menemui istri Nabi (ummahatul mukminin). Disebutkan dalam ayat,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-
isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu
lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)Lihatlah sampai ada keperluan pun tetap diperintahkan berbicara di balik tabir. Tujuannya tentu biar tidak banyak interaksi langsung antara laki-laki dan perempuan. Karena jelas sangat besar godaannya jika itu terjadi apalagi sampai berdua-duaan. Lihatlah sampai Allah sebut, itu lebih menyelamatkan hati keduanya.
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang ayat tersebut,
وكما
نهيتكم عن الدخول عليهن كذلك لا تنظروا إليهن بالكلية ولو كان لأحدكم حاجة
يريد تناولها منهن فلا ينظر إليهن ولا يسألهن حاجة إلا من وراء حجاب .
“Sebagaimana dilarang bagi kalian masuk menemui istri nabi, begitu
pula dilarang sekali melihat mereka. Walaupun ketika itu ada hajat
penting untuk menemui mereka, tetap tidak boleh memandang mereka. Kalau
ingin meminta sesuatu tetap diperintahkan dari belakang tabir.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 223)Lihatlah pula beberapa tujuan dari cara shalat misalnya akan terlihat bahwa ajaran Islam tidak menginginkan campur baur laki-laki dan perempuan.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ
حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا
قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ
كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ
الرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salam dari
shalat, para jama’ah wanita kala itu berdiri. Beliau tetap duduk di
tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak. Kami melihat –wallahu a’lam–
hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan
dengan para pria.” (HR. Bukhari, no. 870). Lihat syariat ini ingin
mencegah pertemuan antara pria dan wanita. Karena memang campur itu
tidak boleh kecuali jika sulit dihindari.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf laki-laki (dalam shalat berjamaah, pen.) adalah
yang paling depan dan yang paling jelek adalah shaf yang paling
belakang. Sebaliknya, shaf perempuan yang paling baik adalah yang paling
belakang dan yang paling jelek adalah yang paling depan.” (HR.
Muslim, no. 440). Kalau dikatakan bahwa yang paling baik bagi laki-laki
adalah yang paling depan sedangkan perempuan adalah yang paling
belakang, menunjukkan bahwa memang antara laki-laki dan perempuan tidak
boleh bercampur. Semakin dekat antara keduanya akan menimbulkan godaan
yang semakin besar.Disebutkan pula bahwa dahulu dibuat pintu khusus bagi wanita agar tidak berpapasan dengan pria. Tujuannya jelas agar tidak ikhtilath. Haditsnya sebagai berikut,
وعَنْ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ
يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ” رواه أبو داود رقم (484) في
كتاب الصلاة باب التشديد في ذلك .
Dari Ibnu ‘Umar ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Andai saja kita membiarkan pintu khusus untuk wanita.”Nafi’ ketika itu lantas berkata,
فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ
“Ibnu ‘Umar tidak pernah masuk pintu tersebut hingga ia meninggal
dunia.” (HR. Abu Daud, no. 462. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa
sanad hadits ini shahih)Dalil lainnya bisa dilihat pula dalam bahasan: Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram
Ikhtilath di Tempat Umum
Bagaimana menghadapi tempat-tempat umum seperti pasar, rumah sakit dan kampus-kampus yang selalu ditemui ikhtilath?
- Yang jelas dalam batin, kita tidak ridha dan tidak menyetujuinya.
- Berusaha untuk meminimalkan pertemuan atau interaksi antara laki-laki dan perempuan seperti memisah tempat antara dua jenis kelamin tersebut dan membuat pintu untuk masing-masing.
- Bertakwa pada Allah semampu kita dengan rajin menundukkan pandangan dan menyemangati jiwa untuk meninggalkan yang haram.
- Kalau terpaksa berada di tempat yang ikhtilath, hanya dalam keadaan penting saja. Kalau hajat sudah selesai, maka langsung segera pulang.
—
@ DS, Panggang, Gunungkidul, 25 Safar 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber : https://rumaysho.com/14887-dosakah-campur-baur-lawan-jenis-di-pasar-kampus-dan-rumah-sakit.html
Asalnya, campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath) itu dilarang.
Bisa kita kaji lebih dahulu tentang larangan ini dari ayat Al-Qur’an.
Lihatlah bagaimana adab ketika para sahabat Nabi ingin menemui istri Nabi (ummahatul mukminin). Disebutkan dalam ayat,
Lihatlah sampai ada keperluan pun tetap diperintahkan berbicara di balik tabir. Tujuannya tentu biar tidak banyak interaksi langsung antara laki-laki dan perempuan. Karena jelas sangat besar godaannya jika itu terjadi apalagi sampai berdua-duaan. Lihatlah sampai Allah sebut, itu lebih menyelamatkan hati keduanya.
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang ayat tersebut,
Lihatlah pula beberapa tujuan dari cara shalat misalnya akan terlihat bahwa ajaran Islam tidak menginginkan campur baur laki-laki dan perempuan.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Disebutkan pula bahwa dahulu dibuat pintu khusus bagi wanita agar tidak berpapasan dengan pria. Tujuannya jelas agar tidak ikhtilath. Haditsnya sebagai berikut,
Nafi’ ketika itu lantas berkata,
Dalil lainnya bisa dilihat pula dalam bahasan: Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram
Bagaimana menghadapi tempat-tempat umum seperti pasar, rumah sakit dan kampus-kampus yang selalu ditemui ikhtilath?
—
@ DS, Panggang, Gunungkidul, 25 Safar 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber : https://rumaysho.com/14887-dosakah-campur-baur-lawan-jenis-di-pasar-kampus-dan-rumah-sakit.html
Bisa kita kaji lebih dahulu tentang larangan ini dari ayat Al-Qur’an.
Lihatlah bagaimana adab ketika para sahabat Nabi ingin menemui istri Nabi (ummahatul mukminin). Disebutkan dalam ayat,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-
isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu
lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)Lihatlah sampai ada keperluan pun tetap diperintahkan berbicara di balik tabir. Tujuannya tentu biar tidak banyak interaksi langsung antara laki-laki dan perempuan. Karena jelas sangat besar godaannya jika itu terjadi apalagi sampai berdua-duaan. Lihatlah sampai Allah sebut, itu lebih menyelamatkan hati keduanya.
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang ayat tersebut,
وكما
نهيتكم عن الدخول عليهن كذلك لا تنظروا إليهن بالكلية ولو كان لأحدكم حاجة
يريد تناولها منهن فلا ينظر إليهن ولا يسألهن حاجة إلا من وراء حجاب .
“Sebagaimana dilarang bagi kalian masuk menemui istri nabi, begitu
pula dilarang sekali melihat mereka. Walaupun ketika itu ada hajat
penting untuk menemui mereka, tetap tidak boleh memandang mereka. Kalau
ingin meminta sesuatu tetap diperintahkan dari belakang tabir.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 223)Lihatlah pula beberapa tujuan dari cara shalat misalnya akan terlihat bahwa ajaran Islam tidak menginginkan campur baur laki-laki dan perempuan.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ
حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا
قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ
كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ
الرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salam dari
shalat, para jama’ah wanita kala itu berdiri. Beliau tetap duduk di
tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak. Kami melihat –wallahu a’lam–
hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan
dengan para pria.” (HR. Bukhari, no. 870). Lihat syariat ini ingin
mencegah pertemuan antara pria dan wanita. Karena memang campur itu
tidak boleh kecuali jika sulit dihindari.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf laki-laki (dalam shalat berjamaah, pen.) adalah
yang paling depan dan yang paling jelek adalah shaf yang paling
belakang. Sebaliknya, shaf perempuan yang paling baik adalah yang paling
belakang dan yang paling jelek adalah yang paling depan.” (HR.
Muslim, no. 440). Kalau dikatakan bahwa yang paling baik bagi laki-laki
adalah yang paling depan sedangkan perempuan adalah yang paling
belakang, menunjukkan bahwa memang antara laki-laki dan perempuan tidak
boleh bercampur. Semakin dekat antara keduanya akan menimbulkan godaan
yang semakin besar.Disebutkan pula bahwa dahulu dibuat pintu khusus bagi wanita agar tidak berpapasan dengan pria. Tujuannya jelas agar tidak ikhtilath. Haditsnya sebagai berikut,
وعَنْ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ
يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ” رواه أبو داود رقم (484) في
كتاب الصلاة باب التشديد في ذلك .
Dari Ibnu ‘Umar ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Andai saja kita membiarkan pintu khusus untuk wanita.”Nafi’ ketika itu lantas berkata,
فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ
“Ibnu ‘Umar tidak pernah masuk pintu tersebut hingga ia meninggal
dunia.” (HR. Abu Daud, no. 462. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa
sanad hadits ini shahih)Dalil lainnya bisa dilihat pula dalam bahasan: Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram
Ikhtilath di Tempat Umum
Bagaimana menghadapi tempat-tempat umum seperti pasar, rumah sakit dan kampus-kampus yang selalu ditemui ikhtilath?
- Yang jelas dalam batin, kita tidak ridha dan tidak menyetujuinya.
- Berusaha untuk meminimalkan pertemuan atau interaksi antara laki-laki dan perempuan seperti memisah tempat antara dua jenis kelamin tersebut dan membuat pintu untuk masing-masing.
- Bertakwa pada Allah semampu kita dengan rajin menundukkan pandangan dan menyemangati jiwa untuk meninggalkan yang haram.
- Kalau terpaksa berada di tempat yang ikhtilath, hanya dalam keadaan penting saja. Kalau hajat sudah selesai, maka langsung segera pulang.
—
@ DS, Panggang, Gunungkidul, 25 Safar 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber : https://rumaysho.com/14887-dosakah-campur-baur-lawan-jenis-di-pasar-kampus-dan-rumah-sakit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar