Sahabat elMajalis, Bagaimana hukum sholat seseorang yang menetap (muqim) di belakang imam yang sedang safar. ? Simak jawabannya di perjelasan berikut ini.
==========================================
Soal: Dalam
kondisi imam sebagai musafir sedangkan jamaah di belakangnya orang yang
menetap, apakah wajib bagi makmum yang menetap mengikuti imam walaupun dia
melakukan shalat qashar? Misalnya kita melakukan shalat Isya, maka imam akan
melakukan salam setelah rakaat kedua. Dalam kondisi seperti ini, apa yang harus
dilakukan oleh makmum yang mukim di belakangnya, apakah menyempurnakan sholat
empat raka’at atau mengqasar?
Jawab: Alhamdulillah
Sunah Nabi
menunjukkan dibolehkannya shalat orang yang menetap di belakang orang yang
sedang safar. Bagi yang menetap wajib shalat secara sempurna dan tidak
mengqashar shalatnya jika imamnya yang sedang safar mengqasar shalatnya. Hal
ini terdapat dalam hadits marfu sampai ke Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
meski haditsnya lemah, akan tetapi para ulama fikih dalam empat mazhab sepakat
untuk beramal melalui fikih (kandungan, pen) hadits ini.
Dari Umran bin
Hushain radhiallahu anhu dia berkata,
غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَهِدْتُ مَعَهُ الْفَتْحَ ، فَأَقَامَ بِمَكَّةَ
ثَمَانِي عَشْرَةَ لَيْلَةً لَا يُصَلِّي إِلَّا رَكْعَتَيْنِ ، وَيَقُولُ : يَا
أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ (رواه أبو داود،
رقم/1229 وضعفه الألباني في "
ضعيف أبي داود)
“Aku berperang
bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, aku ikut bersamanya dalam
penaklukan Mekah (Fathu Mekah), lalu beliau menetap di Mekah selama delapan
belas hari, beliau tidak shalat kecuali dua rakaat, lalu beliau bersabda,
“wahai penduduk negeri (mekah, Pen), hendaknya kalian shalat empat rakaat,
karena kami adalah para musafir.” (HR.
Abu Daud, no. 1229, dinyatakan lemah oleh Al-Albany dalam kitab “Dhaif Abu
Daud”)
Imam Malik
meriwayatkan dalam kitab Al-Muwaththa, 2/206, dari Ibnu Syihab dari Salim bin
Abdullah dari bapaknya dari Umar bin Khatab radhiya allohu
anhu ,
كَانَ إِذَا قَدِمَ مَكَّةَ صَلَّى بِهِمْ
رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقُولُ : يَا أَهْلَ مَكَّةَ ! أَتِمُّوا صَلَاتَكُمْ
فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ
“Dahulu Nabi
shallallahu alaihi wa sallam apabila datang ke Mekah, shalat mengimami mereka
(penduduk Mekah) dua rakaat, lalu berkata, “Wahai penduduk Mekah, sempurnakan
shalat kalian, karena kami sedang safar.”
Ibnu Qudamah
rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa orang yang menetap, jika
bermakmum dengan imam yang musafir, ketika imam yang musafir mengucapkan salam
setelah dua rakaat, maka makmum yang menetap harus menyempurnakan shalatnya.
Diriwayatkan dari
Umran bin Hushain, dia berkata, “Aku ikut menyaksikan peristiwa Fathu Makkah
bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau menetap di Mekah
selama delapan belas hari, beliau hanya shalat dua rakaat, kemudian berkata
kepada penduduk Mekah, “Shalatlah kalian empat rakaat, karena kami sedang
safar.” (Al-Mughni, 2/64)
Al-Kasani
Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Orang yang menetap menjadi makmum bagi imam
yang musafir adalah sah. Kemudian apabila imam melakukan salam setelah dua
rakaat, makmum yang menetap jangan ikut salam, karena dia masih harus
menyempurnakan rukun shalat yang lain, seandainya dia ikut salam, maka
batal-lah shalatnya, akan tetapi, hendaknya dia bangun dan menyempurnakan
shalatnya empat rakaat (jika shalatnya empat rakaat), berdasarkan hadits Nabi shallallahu
alaihi wa sallam,
)أتموا يا أهل مكة فإنا قوم سفر (
“Sempurnakanlah
shalat kalian wahai penduduk Mekah, karena kami kaum yang sedang safar.”
Hendaknya bagi
imam, jika melakukan salam, berkata kepada jamaah yang menetap di belakanngya,
“Sempurnakan shalat kalian, karena kami sedang safar.” Untuk meneladani Nabi shallallahu
alaihi wa sallam. (Bada’I Shana’I, 1/101)
Syekh Bin Baz rahimahullah
berkata, “Jika orang yang menetap shalat fardhu di belakang imam yang
sedang safar, seperti shalat Zuhur, Ashar, Isya, maka dia harus shalat empat
rakaat. Maka dengan demikian, dia harus menyempurnakan rakaatnya apabila imam
yang musafir melakukan salam setelah dua rakaat.” (Majmu Fatawa Ibn Baz,
12/259)
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi orang yang sedang safar
menjadi imam bagi orang yang menetap. Jika dia melakukan salam, maka orang yang
menetap bangun untuk menyempurnakan shalatnya sesudahnya. Akan tetapi,
selayaknya bagi imam musafir memberitahu mereka sebelum shalat bahwa dirinya
sedang safar, sehingga apabila dia salam makmum menyempurnakan rakaat shalat
mereka. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat di Mekah pada
saat peristiwa Fathu Makkah, lalu beliau berkata,
)أتموا يأهل مكة فإنا قوم سفر (
“Sempurnakan
(shalat kalian) wahai penduduk Mekah, karena sesungguhnya kami adalah kaum yang
sedang safar.”
Maka beliau shalat
dua rakaat, lalu mereka mereka menyempurnakan shalatnya sesudahnya.” (Majmu
Fatawa Wa Rasail Syekh Ibnu Utsaimin, 15/153. Lihat Nailul Authar, 3/199,
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 6/33)
Wallahu a’lam.
Sumber: https://islamqa.info/id/124194
Website tersebut diasuh oleh syaikh Muhammad bin sholih Al Munajjid.
=============
Artikel: elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar