Menurut Imam At Thobari rh dakwah
adalah menyeru manusia kepada agama Islam baik dengan perkataan maupun
perbuatan.
Sebagian ulama kontemporer
mendefinikan dakwah dengan menyampaikan ajaran Islam kepada manusia dan mengajarkan
mereka tentang ajaran Islam itu serta merealisasikannya dalam kehidupan nyata.
v Hukum Dakwah
Para ulama menjelaskan bahwa
berdakwah hukumnya fardhu kifayah (wajib secara kolektif) berdasarkan
firman Allah dalam surat Ali Imran: 104. Namun apabila juru dakwahnya sedikit,
kemaksiatan sudah merajalela dan kejahilan bagitu merata, maka saat itu hukumnya
berubah menjadi fardhu ain (wajib bagi setiap muslim) sesuai dengan
kadar kemampuan masing-masing.
Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa
diantara kalian melihat suatu kemungkaran, maka rubahlah (kemungkaran itu)
dengan tangannya (kekuasaan), jika tidak mampu, maka (rubahlah) dengan lisan
dan jika tidak mampu, maka( rubahlah) dengan hati (membenci kemungkaran itu).” (HR. Muslim).
Syaikh Ibnu Baz
rh berkata: “Maka ketika
sedikitnya para da’i, merebaknya
kemungkaran dan meratanya kejahilan seperti kondisi kita saat ini, maka dakwah
hukumnya menjadi fardhu ain atas setiap individu sesuai dengan kemampuan
masing-masing.”
v Urgensi Dakwah
1.
Dakwah
adalah profesi para Nabi dan Rasul (QS. An-Nahl: 36), (QS. Al A’raf: 59, 65,
73 dan 85).
2.
Dakwah
adalah sebaik-baik amal (QS. Fushilat: 33).
3.
Dakwah
adalah jalan Nabi saw dan para pengikutnya yang sejati (QS. Yusuf: 108).
4.
Dakwah
merupakan salah satu ciri seorang mukmin (QS. At-Taubah: 71).
5.
Sang
da’i adalah orang-orang yang beruntung (QS. Ali-Imran: 104).
6.
Sang
da’i adalah termasuk sebaik-baik umat (QS. Ali Imran: 110).
7.
Seorang
da’i akan meraih pahala yang berlipat meskipun sang da’i sudah tiada
(meninggal).
Ø “Barangsiapa yang mengajak kepada
petunjuk maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR. Muslim).
Ø “Allah memberi hidayah kepada
seseorang melalui (perantara dakwah) mu, maka hal itu lebih baik daripada unta
merah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
8.
Seorang
da’i akan diselamatkan dari azab di dunia yang menimpa orang-orang zholim
(QS. Al-A’raf: 165).
v Rukun Dakwah
a.
Da’i
atau juru dakwah.
b.
Objek
dakwah (audien).
c.
Materi
dakwah.
d.
Metode
dan sarana dakwah.
v Tujuan Dakwah
Secara umum dakwah memiliki tujuan mengeluarkan manusia dari
beragam kegelapan menuju cahaya kebenaran.
a.
Mengeluarkan
manusia dari gelapnya kekafiran menuju cahaya Islam.
b.
Mengeluarkan
manusia dari gelapnya syirik menuju cahaya tauhid.
c.
Mengeluarkan
manusia dari gelapnya bid’ah menuju cahaya sunnah.
d.
Mengeluarkan
manusia dari gelapnya maksiat menuju cahaya ketaatan.
e.
Mengeluarkan
manusia dari gelapnya kejahilan menuju terangnya cahaya ilmu dan pengetahuan.
v Ketika dakwah ditinggalkan
a.
Turunnya
laknat dari Allah (QS. Al-Maidah: 78-79).
b.
Turunnya
azab dan tidak terkabulnya doa (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad).
c.
Tersebarnya
kemaksiatan dan kemungkaran.
d.
Merebaknya
kebodohan dan kebatilan.
e.
Semakin
beraninya orang-orang yang bermaksiat dalam menampakkan maksiat mereka,
disebabkan oleh tidak adanya hambatan atau larangan dari sang da’i.
v Hal-hal pokok yang harus dimiliki
seorang da’i
a.
Ilmu
dan pemahaman yang benar.
b.
Lemah
lembut dalam berdakwah.
c.
Sabar
dalam menghadapi setiap rintangan dan tantangan dakwah.
v Hal-hal yang harus dimengerti oleh seorang
da’i
a.
Kewajiban
dakwah dilakukan pada setiap waktu (QS. Nuh: 5&9).
b.
Seorang
da’i hanya diperintahkan untuk menyampaikan saja adapun diterima tidaknya itu
bukan urusan sang da’i (Qs. Al-Ankabut: 18).
c.
Jangan
putus asa ketika sedikit atau bahkan tidak ada yang menerima dakwahnya (HR.
Bukhari dan Muslim).
d.
Balasan
dakwahmu hanya dari sisi Allah (QS. Yunus: 72).
e.
Hendaknya
perkataan sang da’i selaras dengan amalnya (QS. Shof: 2-3).
Oleh: Ahmad Jamaluddin, Lc.
~ Semoga makalah ringkas ini bisa menjadi penambah wawasan dan
pengetahuan bagi pembaca sekalian seputar dakwah dan urgensinya ~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar