Alhamdulillah, menghilangkan bulu kemaluan
dengan mencabut, obat, mencukur atau mengguntingnya termasuk perkara fitrah
yang dianjurkan dan disyariatkan Dienul Islam. Akan tetapi tidak ditentukan
waktunya setiap kali selesai haidh. Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan penulis
kitab-kitab As-Sunan meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah Shalallahu
'Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda:
"Lima
perkara termasuk fitrah; istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, menggunting
kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku."
Diriwayatkan
secara shahih dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu bahwa ia berkata:
"Kami
diberi batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu
ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat
puluh hari."
(H.R Muslim, Ibnu Majah, Ahmad, At-Tirmidzi , An-Nasa'i dan Abu Dawud)
(H.R Muslim, Ibnu Majah, Ahmad, At-Tirmidzi , An-Nasa'i dan Abu Dawud)
Dalam
riwayat lain ditegaskan,
"Rasulullah
memberikan batas waktu bagi kami....."
Fatwa Lajnah Daimah V/127
Sumber: http://islamqa.info/id/1181
Tidak ada komentar:
Posting Komentar