Soal: Saya menderita radang
usus, gejalanya adalah merasa kembung dan keluar gas. Setiap kali saya selesai
berwudhu, maka saya mengulanginya terus menerus, kadang hingga 5 kali minimal
karena gas yang keluar saat saya berwudhu atau sesudahnya atau saat saya sedang
saat shalat. Sebagaimana anda ketahui, kejadiannya tidak saya alami setiap
waktu, akan tetapi sering terjadi pada saya. Hal ini membuat saya terhalang
melakukan shalat Taraweh. Meskipun saya seorang gadis, akan tetapi saya
berminat hadir pada shalat Jumat, akan tetapi saya tidak dapat menghadirinya
karena sebab yang saya sebutkan barusan. Karena gas yang keluar dari saya
memiliki bau yang sangat tidak sedap, bukan seperti bau gas biasanya. Apa yang
harus saya lakukan? Apakah saya harus selalu memperbarui wudhu?
Jawab:
Alhamdulillah,
Pertama:
Kami mohon kepada Allah Ta'ala semoga Allah menyembuhkan
saudari dan membalas kesungguhan saudari untuk memahami ilmu agama serta tidak
malu untuk menanyakan hal ini demi memahami ajaran agamanya.
Kedua:
Kadang seseorang merasa bahwa ada sesuatu yang keluar
saat dia menunaikan shalat, padahal tidak ada sesuatupun yang keluar darinya.
Hal ini dapat bersumber dari bisikan setan yang hendak merusak shalat seseorang
dan agar dia tidak khusyu. Maka ketika itu, seharusnya seseorang tidak
meninggalkan shalatnya, kecuali jika dia yakin telah ada sesuatu yang keluar
darinya.
Dari Ubadah bin Tamim dari pamannya, ada seseorang yang
mengadu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dirinya selalu
merasa seakan-akan mendapatkan sesuatu saat shalat. Maka beliau berkata,
"Jangan hentikan shalat sebelum engkau mendengar suara atau mencium
bau." (HR. Bukhari, no. 137. Redaksinya berasal dari riwayat Muslim, no.
362)
Yang dimaksud dalam hadits bukan menyandarkan
hukum pada mendengar suara atau mencium bau, akan tetapi yang dimaksud adalah
lahirnya keyakinan akan keluarnya sesuatu meskipun dia tidak mendengar suara
atau mencium bau.
(Lihat Syarah Nawawi, 4/49)
Kaidah dasar bagi orang yang shalat, bahwa jika dia telah
berwudhu, maka wudhunya tidak batal dengan keraguan. Akan tetapi dia harus
meyakini terjadinya hadats, apabila dia yakin terjadi hadats, maka hendaknya
dia menghentikan shalatnya dan berwudhu.
Hadats tidak dianggap kecuali diyakini telah keluar
sesuatu dari salah satu dua jalan yang tidak diragukan lagi. Adapun sekedar
perasaan kembung, maka hal ini tidak membatalkan wudhu, sebelum ada sesuatu
yang keluar darinya.
Gas yang anda keluhkan dalam pertanyaan ini, hukumnya
sama dengan hukum wanita mustahadhah dan orang yang beser kencing.
(Asy-Syarh Al-Mumti, 1/437)
Padanya terdapat dua kondisi:
Pertama:
Dia memiliki waktu yang terputus-putus. Misalnya sempat
keluar, lalu terhenti dalam rentang waktu yang memungkinkannya untuk berwudhu
dan shalat pada waktunya, kemudian setelah itu dia keluar lagi seperti
biasanya. Maka dalam kondisi demikian, anda harus berwudhu dan shalat dalam
waktu terhentinya hadats tersebut.
Kedua:
Hadats itu keluar secara terus menerus, tidak terhenti
pada waktu tertentu, tapi keluar setiap waktu. Maka hendaknya anda berwudhu
setiap waktu shalat setelah masuk waktu dan kemudian shalat dengan wudhu
tersebut. Maka apabila ada sesuatu yang keluar setelah berwudhu atau saat
shalat, hal tersebut tidak mengapa.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata,
"Siapa yang tidak dapat menjaga kesuciannya selama waktu shalat, maka
hendaknya dia berwudhu dan shalat, maka setelah itu tidak mengapa jika ada
sesuatu yang keluar darinya dan wudhunya tidak batal karenanya. Pendapat ini
telah disepakati para ulama dan mayoritas berpendapat agar dia berwudhu untuk
setiap shalat (fardhu).
(Majmu Fatawa, 21/221)
Lajnah Daimah pernah ditanya tentang seseorang yang
mengalami beser yang baru muncul apabila dia kencing untuk sekian lama.
Seandainya dia tunggu (hingga kencingnya terhenti) maka dia akan ketinggalkan
berjamaah shalat. Apa hukum baginya?
Mereka menjawab, "Jika dia mengetahui bahwa besernya
akan terhenti, maka dia tidak boleh shalat apabila beser itu masih ada sekedar
untuk mendapatkan keutamaan jamaah. Akan tetapi dia harus menunggu hingga
besernya berhenti, lalu dia bersihkan (istinja) sesudahnya, kemudian dia
berwudhu dan melakukan shalat, walaupun dengan begitu dia ketinggalan shalat
berjamaah. Hendaknya dia segera istinja dan berwudhu apabila telah masuk waktu
dengan harapan dapat ikut shalat berjamaah.
Juga disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah,
Prinsip dasarnya adalah bahwa keluar angin membatalkan
wudhu. Akan tetapi jika angin tersebut keluar terus menerus pada seseorang,
maka dia wajib berwudhu untuk setiap shalat apabila hendak shalat, kemudian
jika setelah itu ada sesuatu yang keluar darinya saat dia shalat, maka tidak
membatalkan wudhunya dan dia harus meneruskan shalatnya hingga selesai. Hal ini
sebagai bentuk kemudahan Allah Ta'ala terhadap hambaNya dan menjauhi kesulitan
dari mereka. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,
يريد الله بكم اليسر
"Dia menghendaki kemudahan bagi kalian."
Juga firman-Nya
ما جعل عليكم في الدين من حرج
"Dia (Allah) tidak ingin menjadikan agama ini
kesulitan bagi kalian."
(Lajnah Daimah,
5/411)
Ketiga:
Adapun keberangkatan anda ke masjid dalam kondisi sering
mengeluarkan angin seperti itu adalah tidak boleh. Sebab masjid harus
dilindungi dari segala sesuatu yang berbau tak sedap, karena hal tersebut akan
mengganggu orang shalat dan menyakiti malaikat yang mulia.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang orang yang
makan bawang putih atau bawang merah untuk mendekati masjid. Imam Bukhari dan
Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, sesungguhnya Nabi shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا فإن الملائكة
تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
"Siapa yang memakan bawang merah dan bawan putih
serta daun bawang, maka hendaknya dia tidak mendekati masjid kami, karena
malaikat terganggu sebagai anak Adam terganggu."
Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan
untuk mengeluarkan orang yang padanya terdapat bau bawang merah atau bawang
putih dari masjid.
Imam Muslim (no. 567) meriwayatkan dari Umar bin Khattab,
dia berkata,
لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا وجد ريحهما من
الرجل في المسجد أمر به فأخرج إلى البقيع
Aku melihat
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila mencium bau keduanya pada
seseorang di masjid, maka beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya hingga ke
Baqi." .
Sumber: http://islamqa.info/id/8910
Tidak ada komentar:
Posting Komentar