Soal:
Apa
hukumnya memelihara (memanjangkan) kuku bagi kaum pria dan wanita? Jika memang
diharamkan, apa hikmah dibalik pelarangan itu?
Jawab:
Alhamdulillah,
memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan sabda nabi
Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:
"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu
kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam
hadits shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh, salah
satunya adalah menggunting kuku.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam memberi
kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu
ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat
puluh hari."
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)
Barangsiapa
tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara fitrah.
Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Fatawa
Lajnah Daimah V/173.
Pada
hari ini banyak kita jumpai kaum wanita yang menyerupakan dirinya dengan
binatang-binatang buas, dengan memanjangkan kuku-kuku mereka kemudian
mengecatnya dengan cat-cat kuku berwarna norak. Pemandangan seperti ini sangat
buruk dan membuat jengkel hati orang-orang berpikiran sehat dan lurus
fitrahnya. Termasuk kebiasaan jelek yang dilakukan sebagian orang pada hari ini
adalah membiarkan panjang salah satu kukunya, sudah barang tentu perbuatan
semacam itu menyalahi perkara fitrah. Hanya kepada Allah sematalah kita memohon
keselamatan dan afiat dan Dia-lah yang menunjuki kepada jalan yang lurus.
Islam
Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Sumber:
http://islamqa.info/id/1195
Tidak ada komentar:
Posting Komentar