Bisakah
dipahami dari etika-etika Islam yang Anda ajarkan bahwa kaum lelaki harus
jongkok atau duduk saat buang hajat? Akan tetapi yang membuat saya heran adalah
masih banyak muslim yang tidak menggunakan water closet di kamar tidur pria
atau di WC-WC dekat kamar tidur mereka. Kemudian setahu saya rasa malu dan
etika wanita muslimah sangat tinggi, mereka lebih ketat menjaga hal itu
ketimbang wanita-wanita Barat. Oleh sebab itu saya sangat menghormati
wanita-wanita muslimah. Sebenarnya saya tidak suka menyudutkan kaum muslimin,
meskipun tampaknya pertanyaan saya menjurus ke situ. Akan tetapi sebabnya
adalah saya tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang adab dan etika kaum
muslimin. Terima kasih atas jawabannya semoga Allah memelihara Anda dari segala
kejelekan dan memberikan kesehatan dan afiat bagi Anda.
Alhamdulillah,
pertama kali terima kasih atas perhatian Anda terhadap syiar-syiar kaum
muslimin dan atas usaha Anda untuk mengetahui perkara yang menyulitkan mereka
agar dapat dijauhi. Kami sangat gembira menjawab pertanyaan Anda, semoga
jawaban tersebut menguak perkara-perkara yang dapat membawa Anda menuju
kebaikan yang agung.
Di antara keagungan syariat Islam yang penuh berkah ini adalah tidak tersisa satu kebaikan pun, besar maupun kecil, kecuali telah diperintahkan dan dianjurkan oleh syariat. Dan tidak ada satupun keburukan, yang besar maupun kecil, kecuali dilarang olehnya. Sungguh sebuah syariat yang maha komplit dan indah dari segala segi. Hal itu membuat takjub orang-orang non muslim terhadap Dien ini. Hingga salah seorang kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisi Radhiyallahu 'Anhu:
Di antara keagungan syariat Islam yang penuh berkah ini adalah tidak tersisa satu kebaikan pun, besar maupun kecil, kecuali telah diperintahkan dan dianjurkan oleh syariat. Dan tidak ada satupun keburukan, yang besar maupun kecil, kecuali dilarang olehnya. Sungguh sebuah syariat yang maha komplit dan indah dari segala segi. Hal itu membuat takjub orang-orang non muslim terhadap Dien ini. Hingga salah seorang kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisi Radhiyallahu 'Anhu:
"Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatunya
hingga masalah khira'ah (adab buang hajat)." Salman pun berkata:
"Benar katamu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah melarang
kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil."
(H.R At-Tirmidzi no:16, ia berkata: Hadits ini hasan shahih, diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam shahihnya dan imam-imam lainnya)
(H.R At-Tirmidzi no:16, ia berkata: Hadits ini hasan shahih, diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam shahihnya dan imam-imam lainnya)
Syariat Islam mengajarkan beberapa adab-adab dan hukum-hukum yang mesti diperhatikan saat buang hajat, di antaranya:
1-Tidak
menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil (kiblat kaum muslimin adalah
Ka'bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam di Makkah atas perintah
Allah). Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kiblat dan bentuk
pengagungan terhadap syiar-syiar Allah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam bersabda:
"Jika salah seorang dari kamu duduk untuk membuang
hajatnya, janganlah ia menghadap atau membelakangi kiblat."
(H.R Muslim no:389)
(H.R Muslim no:389)
2-Tidak
menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil. Dalilnya sabda
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Jika salah seorang dari kamu buang air kecil,
janganlah ia menyentuh kemaluannya dan beristinja' dengan tangan kanan. Dan
jangan pula ia bernafas dalam gelas (saat minum)."
(H.R Al-Bukhari no: 150)
(H.R Al-Bukhari no: 150)
3-Janganlah
ia menghilangkan najis dengan tangan kanan, namun gunakanlah tangan kiri,
berdasarkan hadits di atas dan sabda nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Jika salah seorang kamu membersihkan kotoran
janganlah ia gunakan tangan kanannya."
(H.R Al-Bukhari no:5199)
(H.R Al-Bukhari no:5199)
Dan
juga berdasarkan riwayat Hafshah Radhiyallahu 'Anha -salah seorang istri
beliau- bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menggunakan tangan
kanannya untuk makan, minum, berwudhu', memakai pakaian, memberi dan menerima.
Dan menggunakan tangan kirinya untuk selain itu."
(H.R Ahmad dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no:4912)
(H.R Ahmad dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no:4912)
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anha bahwa Rasulullah bersabda:
"Jika salah seorang dari kamu beristinja' maka
janganlah ia gunakan tangan kanan, hendaklah ia gunakan tangan kirinya."
(H.R Ibnu Majah No:308 dan dicantumkan dalam Shahihul Jami' no:322)
(H.R Ibnu Majah No:308 dan dicantumkan dalam Shahihul Jami' no:322)
4-Menurut
Sunnah Nabi, hendaklah berusaha duduk serendah mungkin saat membuang hajat.
Cara seperti itulah yang lebih menutupi aurat dan lebih aman dari percikan air
seni yang dapat mengotori badan dan pakaiannya. Dan boleh membuang hajat sambil
berdiri jika aman dari percikan air seni.
5-Menutup
diri dari pandangan orang saat buang hajat. Penghalang yang paling sering
digunakan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika buang hajat adalah
dinding atau pagar kebun kurma (yakni dibalik tanah tinggi atau dinding kebun
kurma).
(H.R Muslim 517)
(H.R Muslim 517)
Jika
seorang muslim berada di tanah lapang lalu terdesak buang hajat sementara ia
tidak menemukan sesuatu sebagai penghalang, hendaklah ia menjauh dari orang
lain. Dalilnya adalah riwayat Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu 'Anhu ia
berkata:
"Ketika saya menyertai Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam dalam sebuah lawatan, beliau terdesak buang hajat. Beliaupun
menjauh dari tepi jalan."
(H.R At-Tirmidzi no:20, ia berkata: Hadits ini hasan shahih)
(H.R At-Tirmidzi no:20, ia berkata: Hadits ini hasan shahih)
Abdurrahman
bin Abi Quraad meriwayatkan: "Saya pernah menyertai Rasulullah ke sebuah
padang luas. Jika beliau hendak buang hajat maka beliau akan pergi
menjauh."
(H.R An-Nasa'i no:16 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 4652)
(H.R An-Nasa'i no:16 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 4652)
6-Tidak
membuka auratnya kecuali setelah tiba di tempat buang air. Sebab tempat buang
air tentunya lebih tertutup. Berdasarkan riwayat Anas Radhiyallahu 'Anhu ia
berkata: "Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hendak buang
hajat, beliau tidak akan menyingkap pakaiannya hingga tiba di tempat buang
air."
(H.R At-Tirmidzi no: 14 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' 4652)
(H.R At-Tirmidzi no: 14 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' 4652)
Jika
ia buang air di WC, janganlah ia menyingkap pakaiannya kecuali setelah mengunci
pintu WC dan tersembunyi dari pandangan orang lain. Dari point di atas Anda
tentu dapat mengetahui bahwa kebiasaan yang sering dilakukan orang di
negera-negara Barat, yaitu buang air kecil sambil berdiri di tempat-tempat
terbuka dalam WC-WC umum, adalah kebiasaan yang bertentangan dengan norma dan
etika, sopan santun dan akhlak yang mulia. Membuat risih setiap orang yang
masih memiliki fitrah lurus dan akal sehat. Tega-teganya seseorang membuka
auratnya di hadapan manusia, padahal Allah telah meletakkan kemaluannya itu di
tempat yang tersembunyi, yaitu di selangkangan antara kedua kakinya! Dan Allah
telah memerintahkan manusia supaya menutupnya, bahkan semua orang yang berakal
menyepakati perintah Allah tersebut. Dan termasuk kekeliruan juga adalah
membangun WC-WC dalam bentuk terbuka seperti itu, sehingga masing-masing orang
yang buang air di situ bisa melihat orang yang buang hajat di kanan kirinya!
Sangat jauh berbeda dengan kebiasaan hewan-hewan ternak yang menabir diri
ketika buang kotoran besar atau kecil.
7-Di
antara adab-adab yang dituntunkan oleh Syariat Islam kepada kaum muslimin
adalah membaca zikir-zikir tertentu ketika memasuki WC dan keluar darinya. Adab
ini sangat sesuai dengan kondisi dan tempat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam telah mengajarkan kepada kita doa ketika masuk ke dalam WC:
"Bismillah, Allahumma inni a'uudzubika minal khubtsi
wal khabaaits"
Artinya:
Dengan menyebut nama Allah, Yaa Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu
dari segala gangguan setan laki-laki maupun perempuan.
Kita
juga diajarkan agar berlindung kepada Allah dari setiap perkara yang buruk dan
dari gangguan setan laki-laki maupun perempuan.
Ketika keluar dari WC kita dianjurkan meminta ampun kepada Allah dengan mengucapkan:
Ketika keluar dari WC kita dianjurkan meminta ampun kepada Allah dengan mengucapkan:
'Ghufraanaka'
Artinya:
"Aku meminta ampun kepada-Mu!"
8-Bersungguh-sungguh
menghilangkan najis setelah selesai buang hajat, berdasarkan sabda Rasulullah
yang memberi peringatan keras terhadap orang-orang yang menganggap remeh
perkara bersuci ini. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Mayoritas siksa kubur itu akibat tidak membersihkan
air seni"
(H.R Ibnu Majah no: 342 dan dicantumkan dalam Shahihul Jami' no: 1202)
(H.R Ibnu Majah no: 342 dan dicantumkan dalam Shahihul Jami' no: 1202)
Diriwayatkan
dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia bercerita: "Suatu kali
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melewati dua kuburan lalu berkata:
"Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang
disiksa, bukanlah karena kesalahan yang besar. Salah seorang dari keduanya
karena tidak beristinja' setelah buang air, dan satunya lagi berjalan ke sana
kemari menyebar namimah (mengadu domba)."
(H.R Al-Bukhari no:5592)
(H.R Al-Bukhari no:5592)
9-Hendaklah
mencuci kemaluan atau dubur sekurang-kurangnya tiga kali atau ganjil sampai
bersih sesuai dengan kebutuhan. Dalilnya adalah riwayat 'Aisyah Radhiyallahu
'Anha ia menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
membersihkan kemaluannya sebanyak tiga kali. Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu
berkata:
"Kamipun melakukan petunjuk beliau dan kami dapati
hal itu sebagai obat dan kesucian."
(H.R Ibnu Majah no:350 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 4993)
(H.R Ibnu Majah no:350 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 4993)
Dan
juga berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika salah seorang dari kamu beristijmar maka
lakukanlah sebanyak tiga kali."
(H.R Imam Ahmad dan dinyatakan hasan dalam Shahih Al-Jami' no: 375)
(H.R Imam Ahmad dan dinyatakan hasan dalam Shahih Al-Jami' no: 375)
10-Tidak
beristijmar (bersuci dengan cara mengusap) dengan menggunakan tulang dan rauts
(kotoran hewan yang telah mengering). Akan tetapi gunakanlah saputangan, batu
dan sejenisnya.
Dalilnya
adalah riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia pernah membawakan
tempat air Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam untuk wudhu' dan buang
hajat beliau. Ketika Abu Hurairah mengikuti Rasul dengan membawa tempat air
itu, Rasulullah berkata: "Siapakah ini?"
"Saya, Abu Hurairah!" jawabnya.
Rasulullah berkata: "Bawakanlah untukku beberapa buah batu untuk beristijmar, namun jangan bawa tulang dan kotoran hewan."
Akupun membawa beberapa buah batu yang letakkan di kantung bajuku kemudian kuletakkan di sisi beliau lalu aku berpaling. Setelah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam selesai buang hajat aku bertanya: "Mengapa tidak boleh menggunakan tulang dan kotoran hewan?" beliau menjawab: "Karena keduanya adalah makanan bangsa jin!"
(H.R Al-Bukhari no:3571)
"Saya, Abu Hurairah!" jawabnya.
Rasulullah berkata: "Bawakanlah untukku beberapa buah batu untuk beristijmar, namun jangan bawa tulang dan kotoran hewan."
Akupun membawa beberapa buah batu yang letakkan di kantung bajuku kemudian kuletakkan di sisi beliau lalu aku berpaling. Setelah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam selesai buang hajat aku bertanya: "Mengapa tidak boleh menggunakan tulang dan kotoran hewan?" beliau menjawab: "Karena keduanya adalah makanan bangsa jin!"
(H.R Al-Bukhari no:3571)
11-Dilarang
buang air pada air yang tergenang (tidak mengalir). Dalilnya hadits Jabir
Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang
buang air pada air yang tergenang (tidak mengalir)."
(H.R Muslim no:423)
Karena perbuatan tersebut dapat mengotori air dan mengganggu orang-orang yang menggunakannya.
(H.R Muslim no:423)
Karena perbuatan tersebut dapat mengotori air dan mengganggu orang-orang yang menggunakannya.
12-Dilarang
buang air di jalan dan di tempat orang-orang berteduh, sebab hal itu dapat
mengganggu mereka. Dalilnya hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jauhilah
dua perkara yang mendatangkan kutukan! Mereka bertanya: Apa itu wahai
Rasulullah?"
Beliau bersabda: "Buang hajat di tengah jalan atau ditempat orang-orang berteduh."
(H.R Abu Dawud no:23 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no:110
Beliau bersabda: "Buang hajat di tengah jalan atau ditempat orang-orang berteduh."
(H.R Abu Dawud no:23 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no:110
13-Dilarang
mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat dan dilarang menjawab
salam sementara ia berada di tempat buang hajat. Sebagai bentuk pengagungan
kepada Allah agar namaNya tidak disebut di tempat-tempat kotor. Diriwayatkan
dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu ia mengisahkan bahwa seorang lelaki
berjalan melewati Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang ketika itu
tengah buang air kecil. Lelaki itu mengucapkan salam kepada beliau. Setelah
selesai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata kepadanya: "Jika
engkau melihatku dalam keadaan demikian (sedang buang hajat) janganlah ucapkan
salam kepadaku, sebab aku tidak akan menjawab salammu itu."
(H.R Ibnu Majah no:346 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 575)
(H.R Ibnu Majah no:346 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 575)
Jumhur
ulama berpendapat makruh berbicara di dalam WC tanpa keperluan.
Itulah
beberapa adab dan aspek hukum dalam syariat Islam berkenaan dengan permasalahan
yang dilakukan orang setiap hari. Syariat Islam telah mengatur dan
mejelaskannya sedemikian rupa. Bagaimana pula dengan permasalahan-permasalahan
yang lebih besar daripadanya! Wahai saudara penanya, pernahkah Anda dapatkan
agama atau syariat di dunia ini yang menetapkan aturan-aturan seperti itu? Demi
Allah, hal itu cukup sebagai bukti penegasan kesempurnaan dan keindahan Dienul
Islam serta wajibnya kita mengikutinya. Kita memohon kepada Allah agar
memberikan taufiq bagi kita semua kepada kebaikan dan mengkaruniakan hidayah
kepada kebenaran. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita, Muhammad
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Islam
Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Sumber:
http://islamqa.info/id/2532
Tidak ada komentar:
Posting Komentar