Terkadang ada diantara kaum muslimin,
jika ia berpuasa ia pingsan atau ada yang tertimpa musibah yang terkadang
menyebabkan ia pingsan atau tidak sadarkan diri dan dalam menyikapi hal
tersebut muncul beberapa permasalahan yaitu:
1. Apabila
puasa bisa menyebababkan ia pingsan, maka boleh baginya berbuka dan wajib
mengqodho’nya jika masalah tersebut sudah hilang.
2. Apabila
pingsan di siang hari kemudian sadar sebelum matahari terbenam atau sesudahnya,
maka puasanya sah selama di pagi harinya dalam keadaan berpuasa. Apabila
pingsan dari terbit fajar sampai magrib (terbenam matahari) menurut pendapat
mayoritas para ulama puasanya tidak sah.
3. Adapun
berkenaan dengan qodho’ orang yang pingsan. Wajib baginya mengqodho’ puasa
(jika sudah sadar) menurut pendapat mayoritas para ulama secara mutlak. Adapun sebagian ulama yang lain berpandangan
bahwa kalau pingsan lebih dari tiga hari maka tidak ada qodho’ baginya, karena
dianggap kondisinya sama seperti orang gila.
4. Dan
barangsiapa meninggal dunia di pertengahan bulan Romadhon, maka tidak ada
kewajiban apapun atasnya juga para walinya berkenaan dengan sisa bulan
tersebut.
Artikel: www.elmajalis.net
Artikel: www.elmajalis.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar