Orang tuaku berbuka sebulan penuh di bulan
Ramadan karena tidak mampu berpuasa, disebabkan sudah tua umurnya dan sakit.
Kemudian beliau wafat tanpa mengqadha puasa sebulan tersebut. Kemudian kami
membayar kafarat dengan mengeluarkan uang untuk diberikan kepada orang-orang
fakir. Kemudian kami mendengar bahwa kafarat tidak sah kecuali berupa makanan.
Apakah kami harus mengulangi lagi mengeluarkan kafarat, dan berapa kadarnya?
Alhamdulillah
Pertama:
Mayoritas ulama fiqih dari kalangan
Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat tidak sah mengeluarkan uang
dalam fidyah puasa. Seharusnya mengeluarkan makanan berdasarkan Firman-Nya,
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata,
"Ini berlaku bagi orang tua renta laki-laki dan perempuan yang
keduanya tidak mampu berpuasa. Maka, sebagai pengganti sehari (yang dia
tidak berpuasa), dia harus memberi makan satu orang miskin." (HR. Bukhari,
no. 4505)
Telah dinyatakan dalam Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 10/198:
"Selagi para dokter telah menvonis bahwa
penyakit yang diderita membuatnya tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan
sembuh. Maka anda harus memberi makanan satu orang miskin untuk sehari. Berupa
setengah sha’ makanan pokok penduduk setempat, baik kurma atau lainnya, untuk
menggantikan (puasa) bulan-bulan lalu dan bulan ke depan. Kalau anda memberi
makan malam atau makan siang kepada orang miskin sebanyak hari yang menjadi
beban kewajiban anda, maka hal itu sudah cukup. Adapun mengeluarkan uang
tidak dianggap (sah)."
Maka, untuk orang tua renta atau orang
sakit yang tidak ada harapan sembuh, hendaknya dikeluarkan untuk sehari yang
dia tidak berpuasa, makanan kepada satu orang miskin berupa setengah sha’ dari
makanan penduduk setempat, baik kurma, beras atau semisal itu. Kira-kira setara
dengan 1,5 kg." (Silakan lihat Fatawa Ramadan, hal. 545)
Dapat juga dikeluarkan langsung sekaligus di
akhir bulan sebesar 45 Kg dari beras sebagai contoh. Kalau dia buat makanan dan
mengundang orang miskin itu juga bagus sesuai dengan perbuatan Anas radhiallahu
anhu.
Kedua:
Jika anda telah mengeluarkan uang berdasarkan
pendapat orang yang memberi fatwa akan hal itu dari kalangan para ulama,
maka anda tidak perlu mengulangi (mengeluarkan lagi).
Kalau hal itu anda lakukan berdasarkan
pendapat sendiri, maka anda harus mengeluarkan lagi. Hal itu lebih
hati-hati dan melepaskan tanggungan orang tua anda. Semoga Allah merahmati dan
mengampuninya.
Wallahu’alam.
Sumber: Website ( الإسلام سؤال وجواب) yang diasuh oleh Syaikh Muhammad
Sholih al Munajjid http://islamqa.info/id/93243
Artikel:
www.elmajalis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar