Soal: Apa
hukum mencium mushaf setelah jatuh dari tempat yang tinggi?
Jawab: Alhamdulillah
Kami tidak
mengetahui dalil anjuran untuk menciumnya. Akan tetapi kalau seseorang
menciumnya tidak mengapa, karena diriwayatkan dari Ikrimah bin Abu Jahal
shahabat yang mulia radhiallahu anhu bahwa beliau mencium mushaf dan
mengatakan, “Ini adalah Kalam Tuhanku. Kesimpulannya bahwa mencium tidak
mengapa, akan tetapi tidak dianjurkan karena tidak ada dalil atas anjurannya.
Akan tetapi kalau sekiranya seseorang menciumnya karena pengagungan dan
penghormatan ketika jatuh dari tangannya atau dari tempat yang tinggi,
maka hal itu tidak mengapa insyaallah.
Majmu Fatawa
Wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah,
jilid/9 hal/289
Sumber: http://islamqa.info/id/9320
Tidak ada komentar:
Posting Komentar