Soal: Dahulu saya
berpuasa setiap Ramadan. Saya ketika itu belum tahu kalau saat haid tidak boleh
berpuasa, dan tidak tahu kalau harus qadha setelah itu.
Kini saya ingin mengqada hari-hari itu dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Akan tetapi saya tidak mengetahui orang miskin tertentu yang dapat saya beri makanan. Apakah dibolehkan saya sumbangkan ke yayasan mana saja, seperti yayasan anak yatim atau masjid jami sebagai ganti dari itu. kira-kira berapa junaih (mata uang) mesir untuk satu harinya?
Kini saya ingin mengqada hari-hari itu dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Akan tetapi saya tidak mengetahui orang miskin tertentu yang dapat saya beri makanan. Apakah dibolehkan saya sumbangkan ke yayasan mana saja, seperti yayasan anak yatim atau masjid jami sebagai ganti dari itu. kira-kira berapa junaih (mata uang) mesir untuk satu harinya?
Jawab: Alhamdulillah.
Para ulama
telah sepakat bahwa orang haid diwajibkan berpuasa. Kalaupun dia berpuasa,
tidak sah puasanya. Dia diharuskan mengqadha hari-hari yang dia berbuka di
bulan Ramadan karena haid. Silahkan merujuk soal. 33594.
Maka anda harus
mengqadha hari-hari itu, disertai bertaubat kepada Allah Ta’ala dari kelalaian
anda dalam mencari ilmu yang menjadikan anda terjerumus melakukan amalan yang
terlarang. Jika qadha anda dilakukan pada tahun yang sama sebelum datangnya
ramadan berikutnya, maka anda hanya mengqada saja, tidak perlu memberi makan.
Kalau anda
tunda melakukan qadha tanpa uzur hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka para
ulama berbeda pendapat, apakah disamping mengqadha diharuskan memberi makan
atau tidak?
Telah ada
jawaban hal itu di soal. 26865
bahwa tidak diharuskan memberi makan. Tapi, kalau anda ingin lebih berhati-hati,
lalu disamping mengqadha anda memberi makanan juga, hal itu termasuk bagus.
Maksud memberi makanan adalah anda memberi makan seorang miskin untuk sahari
sejumlah setengah sha’ makanan pokok suatu negeri, seperti beras dan kurma.
Syekh Ibnu Baz memperkirakan (satu sha') dengan 1,5 Kg beras sebagai perkiraan.
(Fatawa Ramadan, hal. 545)
Mayoritas ulama
berpendapat tidak boleh membayar harga dalam masalah fidyah untuk puasa. Maka
anda tidak boleh melakukannya dalam bentuk uang, akan tetapi anda harus
mengeluarkan makanan untuk orang miskin seperti tadi.
Lajnah
Ad-Daimah ditanya tentang orang tua yang tidak mempu berpuasa, maka dijawab,
"Dia mendapatkan keringanan selagi dia dalam kondisi lemah. Maka dia harus
memberi makan satu orang miskin pengganti sehari berbuka. Anda dapat
mengeluarkan sekaligus, dapat juga anda bagi secara terpisah. Berdasarkan
firman Allah ta’ala, "Dia
sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan."
(QS. Al-hajj: 78). Uang tidak dapat dijadikan sebagai pengganti makanan."
(Fatawa Lajnah Daimah, 10/163)
Anda dapat
menyerahkan uang ke salah satu Yayasan sosial, atau Imam Masjid yang dikenal
baik agamanya dan istiqamah, untuk mewakilkan anda membelikan makanan
dan kemudian dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin. Mereka pada saat
sekarang ini sangat banyak.
Anda juga dapat
memasak makanan untuk dimakan oleh orang-orang miskin dengan jumlah puasa yang
anda tinggalkan.
Imam Bukhari
rahimahullah berkata, "Perkara orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka
Anas ketika telah tua setahun atau dua tahun, memberikan makanan satu orang
miskin untuk sehari berupa roti dan daging, kemudian beliau berbuka dan tidak
berpuasa."
Kafarat ini
boleh dibagikan kepada anak yatim jika mereka fakir. Karena, tidak setiap anak
yatim itu fakir atau miskin.
Wallahu’alam
Sumber: http://islamqa.info/id/38867
Tidak ada komentar:
Posting Komentar