Puasa adalah salah satu ibadah mulia yang diwajibkan
kepada hamba-Nya yang beriman. Ibadah ini sebagaimana halnya ibadah lainnya
memilik syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang muslim agar
ibadah tersebut diterima di sisi Allah SWT.
Berikut ini adalah beberapa hal berkaitan dengan
syarat-syarat sahnya puasa seseorang.
1.
Wajib bagi
seorang muslim untuk berniat puasa di malam hari sebelum fajar menyingsing,
berdasarkan sabda Nabi
:“Barangsiapa
yang tidak berniat di malam hari maka tiada puasa baginya“.(HR. Ahmad
dll, dishohihkan oleh syaikh al-Albani). Dan syarat ini hanya berlaku pada
puasa wajib saja.

Adapun puasa
sunnah tidak disyaratkan berniat di malam hari, artinya boleh berniat walaupun
setelah fajar sudah menyingsing dengan syarat belum makan atau minum sesuatupun
sebagaimana yang telah dinukil dari perbuatan Nabi
.

2. Barangsiapa yang mengetahui bahwa besok
adalah bulan romadhon dan
ia berkeinginan untuk puasa, berarti ia telah berniat melakukan puasa.
3. Barangsiapa yang sedang menunaikan
puasa wajib (seperti puasa qodho’, nadzar atau kaffaroh) tidak boleh baginya
untuk membatalkannya kecuali ada uzur syar’i (seperti sakit atau bepergian
jauh).
4. Barangsiapa berniat untuk
berbuka maka batallah puasanya, berdasarkan sabda Nabi saw:“Hanyasanya amal perbuatan itu
tergantung pada niatnya”.(HR. Bukhori dan Muslim).
Akan tetapi ada sebagian ulama
berpendapat bahwa tidak batal puasanya kalau hanya sekedar niat, namun agar
lebih berhati-hati sebaiknya mengqodhonya.
5. Diwajibkan puasa Romadhon bagi setiap
muslim yang berakal sehat serta mampu untuk berpuasa.
Adapun bagi orang kafir, maka tidak
wajib berpuasa dan tidak sah darinya. Adapun jika dia (orang kafir) masuk Islam
pada pertengahan bulan Romadhon, maka wajib baginya berpuasa di sisa bulan
Romadhon dan tidak ada qodho’ baginya terhadap puasa yang dia ditinggalkan
dalam kekafirannya.
6. Tidak wajib puasa Romadhon bagi anak
kecil (belum baligh), namun tetap sah puasa anak kecil yang mumayyiz
(bisa membedakan yang baik dari yang buruk). Akan tetapi puasanya dianggap
sebagai puasa sunnah.
7. Tidak sah puasa bagi perempuan yang
sedang haid atau nifas.
Semoga
bermanfaat..!
~ Diterjemakan
secara bebas dari kutaib: (تعلم فقه الصيام ( karya; Syaikh Maajid bin Su’ud dan artikel
(مسالة في الصيام 70) karya; Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid ~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar