Sebelum kita membahas tentang hal-hal
yang membatalkan puasa, hendaknya kita mengetahui tiga poin berikut ini.
Bahwanya semua pembatal puasa yang akan
disebutkan (selain
haid dan nifas), tidak dianggap sebagai pembatal kecuali jika terpenuhi tiga
syarat berikut:
1.
Mengetahui bahwa hal tersebut bisa membatalkan puasa.
Apabila seseorang muslim tidak tahu, maka puasanya tidak batal atau dihukumi
sah puasanya.
2.
Dalam keadaan ingat (tidak lupa) bahwa dia sedang berpuasa.
Apabila ia makan atau minum tapi dia lupa ternyata dia sedang puasa, maka puasanya
tetap sah. Berdasarkan sabda Nabi
:“Barangsiapa yang lupa bahwa dia sedang
berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya… (HR. Bukhari dan Muslim).

Tapi apabila ia teringat, maka wajib
baginya mengeluarkan apa yang masih ada di mulutnya dan bagi yang melihatnya wajib mengingatkannya.
3.
Tidak terpaksa. Jika seorang istri dipaksa oleh suaminya
untuk berhubungan badan (di siang hari bulan Romadhon) sedang sang isteri tidak
kuasa menolaknya, maka puasa sang isteri tetap sah. Begitu juga
apabila seseorang menelan air saat berkumur-kumur tanpa disengaja, maka
puasanya tetap dihukumi sah.
Pembatal-Pembatal Puasa
Adapaun yang termasuk dalam hal-hal
yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut;
1.
Makan dan minum dengan sengaja.
2.
Apa saja yang mengganti kedudukan makanan atau minuman.
Seperti memakai tetesan hidung yang sampai ke tenggorokan, melakukan suntikan
yang mengandung gizi (infuse) dan lain-lain yang semakna dengan hal tersebut.
3.
Berhubungan badan di siang hari Romadhon.
Dan bagi siapa yang bersetubuh di siang hari, wajib baginya
membayar kafarat (denda). Adapun kafaratnya secara berurutan sebagai
berikut:
Pertama; Memerdekakan budak yang mukmin.
Jika tidak mampu maka wajib baginya yang.
Kedua; Puasa dua bulan berturut-turut dan
tidak boleh diselangi berbuka kecuali ada uzur syar’i seperti haid, nifas,
sakit, bepergian jauh, hari raya, hari tasyriq (11,12,13 dari bulan
Dzulhijjah). Jikalau dia berbuka tanpa uzur syar’i, maka diharuskan baginya
mengulangi puasanya dari awal.
Ketiga; Apabila dia tidak sanggup berpuasa,
maka wajib baginya memberi makan enam puluh orang miskin.
4.
Mengeluarkan mani dengan sengaja baik dengan onani
(mengeluarkan mani dengan tangan) atau dengan bercumbu, karena menyelisihi hakikat orang yang berpuasa. Nabi
bersabda:“....Dia meninggalkan syahwat,
makan dan minumya karena-Ku”.(HR. Bukhari)

5.
Muntah dengan sengaja baik dengan perantara tangan, mencium
atau melihat sesuatu yang bisa menyebabkan muntah. Adapun muntah tanpa
disengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa berdasarkan sabda Nabi
: ”Barang siapa muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qodho’baginya dan barang
siapa yang menyengaja (muntah), maka hendaklah mengqodhonya”. (HR. Tirmidzi).

6.
Keluar darah haid atau nifas (darah yang keluar
selepas melahirkan). Setiap wanita yang mendapati darah haid atau nifas di
siang hari ataupun suci dari haid setelah terbit fajar maka puasanya batal,
berdasarkan Sabda Nabi
:“Bukankah (perempuan) apabila sedang haid
tidak sholat dan tidak puasa? (yaitu tidak sah sholat dan puasa mereka)”.(HR. Bukhari).

Wallahu A’lam
~ Diterjemakan
secara bebas dari kutaib: (تعلم فقه الصيام ( karya; Syaikh Maajid bin Su’ud dan artikel
(مسالة في الصيام 70) karya; Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid ~
Artikel: elmajalis.net
Artikel: elmajalis.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar