Ada diantara kaum muslimin yang sengaja berbuka puasa tanpa ada sebab yang dibolehkan oleh syariat. Nah apakah hokumnya terkait hal tersebut.? Berikut penjelasannya.
1. Berbuka puasa di bulan Romadhon
dengan sengaja tanpa ada sebab syar’i merupakan salah satu dosa besar. Sebagaimana
yang disebutkan oleh Imam Adzahabi
dalam kitab Al-Kabair (dosa-dosa
besar): “Dosa besar yang kesepuluh adalah berbuka di bulan Romadhan tanpa ada
sebab syar’i”. perkataan tersebut dikuatkan juga oleh Ibnu Al-Qoyyim
dalam kitabnya I’lam Almuwaqqii’n.


2. Di kitab tersebut imam Adzahabi
juga bertutur: “Kaum mukminin telah menetapkan
bahwa berbuka puasa di bulan Romadhon tanpa sakit atau sebab lain (yang syar’i)
adalah lebih buruk dari pezina, peminum minuman keras, bahkan diragukan
keislamannya…”.

Syaikh Abu Al-Abbas Ibnu Taimiyah
berkata: “Apabila seseorang berbuka di bulan Romadhon
sedang dia berkeyakinan bahwa hal itu halal dan ia tahu bahwa itu sesuatu yang
haram, maka wajib dibunuh, dan jika dia fasik (tidak meyakini bahwa berbuka itu
halal) maka ia diberi sanksi disebabkan berbuka di bulan Romadhon”.

Wallahu A’lam
Sumber:
Kutaib: (تعلم فقه الصيام (
karya; Syaikh Maajid bin Su’ud dan artikel (مسالة في الصيام 70) karya; Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid ~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar