Ada diantara kaum muslimin yang
sengaja berbuka puasa padahal tidak ada sebab syar’i yang membolehkan dia
berbuka. Apakah dia wajib mengqodho puasa tersebut atau tidak? Berikut ini
penjeasan ringkasnya.
Sumber:
Kutaib: (تعلم فقه الصيام (
karya; Syaikh Maajid bin Su’ud dan artikel (مسالة في الصيام 70) karya; Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid ~
1. Sebagian ulama berpendapat bahwa
tidak ada qodho baginya, akan tetapi hendaklah ia bertaubat, menjaga
ajaran-ajaran Islam dan memperbanyak amal sholeh, karena maksiatnya tersebut lebih
besar sehingga tidak bisa diganti dengan qodho dan Alloh hanya menerima puasa di luar bulan Romadhon
bagi yang memiliki halangan atau uzur seperti musafir, orang sakit dan
lain-lain. Adapun yang bersengaja berbuka tanpa uzur tidaklah diterima darinya.
Abu Al-Abbas
Ibnu Taimiyah berkata: “Tidak ada qodho’ bagi yang sengaja
berbuka tanpa uzur. Begitu juga sholat dan tidak sah darinya (qodho tidak bisa
menggantikan puasa atau sholat yang ditinggalkan tanpa ‘uzur)”. Pendapat ini di
pelopori oleh Abu Bakar As-Siddiq, Umar bin Khottob, Ali bin Abi Tholib, Ibnu
Mas’ud dan Abu Hurairoh .
2. Dan sebagian ulama yang lain
berpendapat bahwa wajib baginya mengqodho puasa tersebut, karena Alloh telah mewajibkan qodho bagi orang sakit dan
musafir, padahal mereka orang-orang yang memiliki uzur. Jadi orang yang tidak
memiliki uzur itu lebih berhak dan wajib untuk mengqodhonya. Pendapat ini
diusung oleh Sa’id bin Musayyab, Imam Asy-Sya’bi, Ibnu Jubair, Ibrohim An-Nakha’i,
Qotadah dan Hammad bin Abi Sulaiman.
Wallahu
A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar